Kamis, 26 September 2013

Mengangkat Dua Tangan saat Takbir

Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah dari Malik dari ibnu Syihab dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya (yakni ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu) bahwa :
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila takbir membuka shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, dan juga mengangkat kedua tangannya apabila bertakbir untuk ruku’..."
(Shahih al-Bukhari 1/148 no.735)

Dalam riwayat lainnya, imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadits ini dari ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu dengan lafazh :
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ
“Aku melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membuka takbir dalam shalat sambil mengangkat kedua tangannya saat bertakbir tersebut sehingga menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya.”
(Shahih al-Bukhari 1/148 no.738)

Tentang hadits ini, sedikitnya terdapat dua pembahasan….

Pertama :
Tentang disyari’atkannya mengangkat kedua tangan saat melakukan Takbiratul-Ihram untuk membuka shalat, dan apakah hal ini merupakan sesuatu yang wajib atau tidak?

Hadits ini dengan jelas menunjukan bahwa mengangkat tangan saat Takbiratul-Ihram itu merupakan sesuatu yang disyari’atkan.
Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan :
أن رفع اليدين عند افتتاح الصلاة مشروع ، وهذا كالمجمع عليهِ
 قالَ ابن المنذر : لَم يختلف أهلُ العلم أنَّ رسول الله ( كانَ يرفع يديه إذا افتتح الصلاة .
“Bahwasannya mengangkat kedua tangan saat membuka shalat adalah sesuatu yang masyru’.
Hal ini se-akan telah disepakati oleh para ulama.
Ibnul-Mundzir rahimahullah mengatakan : “Para Ahli Ilmu tidaklah berbeda pendapat bahwa Rasulullah shalllalaahu ‘alaihi wa sallam apabila membuka shalat, maka beliau mengangkat kedua tangannya.”
(Fathul-Bari 6/321)

Meskipun dalam hal ini, memang terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama tentang wajib tidaknya mengangkat tangan ini.
Diantara para ulama ada yang menetapkan bahwa mengangkat tangan ini sebagai sesuatu yang wajib, sehingga siapapun yang meninggalkannya, maka shalatnya menjadi rusak.
Diantara yang menetapkan seperti ini adalah Al-Humaidi rahimahullah, Abu Bakar ibnu Abi Syaibah rahimahullah, dan beberapa ulama yang lain.
Namun, dikatakan pula bahwa mengangkat tangan ini adalah sunnah di sisi jumhur ulama, dan tidaklah shalat seseorang itu menjadi rusak jika meninggalkannya.

Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan :
والرفع في افتتاح الصلاة سنةٌ مسنونة ، وليس بركنٍ ولا فرض عند جمهور العلماء ، ولا تبطل الصلاة بتركهِ عند أحد مِنهُم .
“Mengangkat kedua tangan saat membuka shalat adalah perbuatan yang disunnahkan, bukan merupakan rukun, dan bukan pula kewajiban menurut jumhur ulama. Di sisi mereka, tidaklah rusak shalat seseorang dengan meninggalkannya.”
(Fathul-Bari 6/321-322)

Namun perbedaan pendapat dalam masalah wajib atau tidaknya ini, bukanlah sesuatu yang pokok, sebab pada pokoknya para ulama telah sepakat bahwa mengangkat tangan ketika membuka shalat merupakan satu perkara yang disyari’atkan berdasarkan perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.


Kedua :
Apakah mengangkat kedua tangan itu bersamaan dengan takbir, atau mendahului takbir, ataukah lebih akhir daripada takbir?

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari rahimahullah disini, maka dengan jelas menunjukan bahwa antara ucapan Takbir dan mengangkat kedua tangan itu dilakukan secara bersamaan, yakni bahwa seseorang itu mengucapkan “Allaahu Akbar” sambil mengangkat kedua tangannya atau mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan “Allaahu Akbar”.

Diantara para ulama yang lebih memilih bahwa Takbiratul-Ihram itu dilakukan bersamaan dengan mengangkat tangan adalah imam Asy-Syafi’I rahimahullah, imam Ahmad, dan ‘Ali ibnu Al-Madini rahimahullah.
Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahahullah mengatakan:
وممن ذهب إلى أن رفع اليدين معَ تكبيرة الإحرام سواء ، فيبدأُ بهِ معَ ابتدائها ، وينتهي معَ انتهائها : الإمام أحمد وعلي بنِ المديني ، ونص عليهِ الشَافِعي في ( ( الأم ) ) ،
“Diantara yang berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan itu bersamaan denganTakbiratul-Ihram, dimulai bersamaan dengan dimulainya takbir dan selesai bersamaan dengan selesainya takbir adalah imam Ahmad rahimahullah, ‘Ali bin Al-Madini rahimahullah, dan juga imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm.
(Fathul-Bari 6/324)

Adapun nash perkataan imam Asy-Syafi’I rahimahullah dalam Al-Umm adalah (beliau berkata):
وبهذا نقول فنأمر كل مصل إماما أو مأموما أو منفردا رجلا أو امرأة أن يرفع يديه إذا افتتح الصلاة وإذا كبر للركوع وإذا رفع رأسه من الركوع ويكون رفعه في كل واحدة من هذه الثلاث حذو منكبيه ويثبت يديه مرفوعتين حتى يفرغ من التكبير كله ويكون مع افتتاح التكبير ورد يديه عن الرفع مع انقضائه
“Dan dengan ini kami berpendapat dan kami perintahkan setiap orang yang shalat, baik seorang imam, ma’mum, munfarid, laki2 ataupun wanita agar ia mengangkat kedua tangannya saat membuka shalat, dan saat bertakbir untuk ruku’,  dan juga saat ia mengangkat kepala dari ruku’.
Kemudian pada saat ia mengangkat tangan pada ketiga takbir ini, hendaknya ia mengangkatnya sejajar dengan kedua bahunya sambil menjaga kedua tangannya tetap terangkat sampai ia menyelesaikan takbirnya.
Adapun mengangkat tangan ini ia lakukan bersamaan dengan takbir pembuka, dan menurunkan tangannya bersamaan dengan selesainya takbir yang ia ucapkan.”
(Al-Umm 2/238)

Dikatakan bahwa ini juga merupakan pendapat sebagian madzhab Hanafiyah, dan juga merupakan pendapat Malikiyah.

Kemudian sebagian ulama lebih memilih bahwa mengangkat tangan itu adalah sebelum takbir.
Hal ini menjadi pilihan sebagian ulama Hanafiyah yang lainnya.
Ibnul-Humam al-Hanafi rahimahullah mengatakan bahwa penulis kitab Al-Hidayah mengatakan:
وَالْأَصَحُّأَنَّهُيَرْفَعُيَدَيْهِأَوَّلًاثُمَّيُكَبِّرُ
“Dan yang lebih benar adalah dengan mengangkat kedua tangan terlebih dahulu lalu bertakbir.”
(Fathul-Qadir 2/36)

Diantara dalil dalam pilihan yang kedua ini adalah apa yang diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah dari ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu, beliau mengatakan :
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا قام للصلاة رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه ثم كبر
“Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri untuk shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sehingga sejajar dengan kedua bahunya, kemudian beliau bertakbir.”
(Shahih Muslim 1/292 no.390)

Selain kedua pilihan di atas, terdapat pilihan yang ketiga yaitu bahwa mengangkat tangan itu adalah setelah mengucapkan takbir terlebih dulu.

Diantara dalil dalam pilihan ketiga ini adalah apa yang diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah dari Abu Qilabah rahimahullah bahwa :
أنه رأى مالك بن الحويرث إذا صلى كبر ثم رفع يديه وإذا أراد أن يركع رفع يديه وإذا رفع رأسه من الركوع رفع يديه وحدث أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يفعل هكذا
“Beliau melihat Malik bin Al-Huwairits radhiyallaahu ‘anhu apabila ia shalat, ia bertakbir kemudian mengangkat kedua tangannya……
Dan ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hal seperti itu.”
(Shahih Muslim 1/293 no.391)

Dari ketiga pilihan ini, maka yang benar dalam hal ini –wallaahu a’lam- adalah bahwa ke-3 cara itu semuanya tsabit berdasarkan hadits2 yang shahih dan seseorang dibolehkan untuk melakukan salah satunya, cara yang manapun yang dia sukai.

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :
وأما وقت الرفع ففي الرواية الاولى رفع يديه ثم كبر وفي الثانيه كبر ثم رفع يديه وفي الثالثه اذا كبر رفع يديه
“Adapun waktu mengangkat kedua tangan, maka dalam riwayat yang pertama disebutkan mengangkat tangan terlebih dulu lalu bertakbir, dan dalam riwayat yang kedua bertakbir terlebih dulu lalu mengangkat kedua tangan, serta dalam riwayat yang ketiga disebutkan apabila beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya (yakni bersamaan dengan takbir).”
(Al-Minhaj syarh Shahih Muslim 4/95)

Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan :
“Yang benar, bahwa semua cara mengangkat tangan ini adalah sunnah yang tsabit dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah seorang muslim mengamalkannya pada shalatnya dengan tanpa meninggalkan salah satunya. Bahkan hendaknya ia sewaktu-waktu mengamalkan satu cara, kemudian di waktu yang lain mengamalkan cara yang lainnya lagi, dan di waktu yang lainnya lagi, mengamalkan cara yang lainnya lagi.”
(Ashlu Shifat Shalatin-Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hal. 199)

Ya, kurang lebih seperti itulah…
Wallaahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar