Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ
الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ
الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي
السُّجُودِ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah dari
Malik dari ibnu Syihab dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya (yakni
ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu) bahwa :
“Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam apabila takbir membuka shalat, beliau mengangkat kedua
tangannya sejajar dengan kedua bahunya, dan juga mengangkat kedua
tangannya apabila bertakbir untuk ruku’..."
(Shahih al-Bukhari 1/148 no.735)
Dalam riwayat lainnya, imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadits ini dari ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu dengan lafazh :
رَأَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي
الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا
حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ
“Aku melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
membuka takbir dalam shalat sambil mengangkat kedua tangannya saat
bertakbir tersebut sehingga menjadikan kedua tangannya sejajar dengan
kedua bahunya.”
(Shahih al-Bukhari 1/148 no.738)
Tentang hadits ini, sedikitnya terdapat dua pembahasan….
Pertama :
Tentang
disyari’atkannya mengangkat kedua tangan saat melakukan
Takbiratul-Ihram untuk membuka shalat, dan apakah hal ini merupakan
sesuatu yang wajib atau tidak?
Hadits ini dengan jelas menunjukan bahwa mengangkat tangan saat Takbiratul-Ihram itu merupakan sesuatu yang disyari’atkan.
Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan :
أن رفع اليدين عند افتتاح الصلاة مشروع ، وهذا كالمجمع عليهِ
قالَ ابن المنذر : لَم يختلف أهلُ العلم أنَّ رسول الله ( كانَ يرفع يديه إذا افتتح الصلاة .
“Bahwasannya mengangkat kedua tangan saat membuka shalat adalah sesuatu yang masyru’.
Hal ini se-akan telah disepakati oleh para ulama.
Ibnul-Mundzir
rahimahullah mengatakan : “Para Ahli Ilmu tidaklah berbeda pendapat
bahwa Rasulullah shalllalaahu ‘alaihi wa sallam apabila membuka shalat,
maka beliau mengangkat kedua tangannya.”
(Fathul-Bari 6/321)
Meskipun dalam hal ini, memang terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama tentang wajib tidaknya mengangkat tangan ini.
Diantara
para ulama ada yang menetapkan bahwa mengangkat tangan ini sebagai
sesuatu yang wajib, sehingga siapapun yang meninggalkannya, maka
shalatnya menjadi rusak.
Diantara yang menetapkan seperti ini adalah
Al-Humaidi rahimahullah, Abu Bakar ibnu Abi Syaibah rahimahullah, dan
beberapa ulama yang lain.
Namun, dikatakan pula bahwa mengangkat
tangan ini adalah sunnah di sisi jumhur ulama, dan tidaklah shalat
seseorang itu menjadi rusak jika meninggalkannya.
Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan :
والرفع في افتتاح الصلاة سنةٌ مسنونة ، وليس بركنٍ ولا فرض عند جمهور العلماء ، ولا تبطل الصلاة بتركهِ عند أحد مِنهُم .
“Mengangkat
kedua tangan saat membuka shalat adalah perbuatan yang disunnahkan,
bukan merupakan rukun, dan bukan pula kewajiban menurut jumhur ulama. Di
sisi mereka, tidaklah rusak shalat seseorang dengan meninggalkannya.”
(Fathul-Bari 6/321-322)
Namun
perbedaan pendapat dalam masalah wajib atau tidaknya ini, bukanlah
sesuatu yang pokok, sebab pada pokoknya para ulama telah sepakat bahwa
mengangkat tangan ketika membuka shalat merupakan satu perkara yang
disyari’atkan berdasarkan perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua :
Apakah mengangkat kedua tangan itu bersamaan dengan takbir, atau mendahului takbir, ataukah lebih akhir daripada takbir?
Adapun
hadits yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari rahimahullah disini, maka
dengan jelas menunjukan bahwa antara ucapan Takbir dan mengangkat kedua
tangan itu dilakukan secara bersamaan, yakni bahwa seseorang itu
mengucapkan “Allaahu Akbar” sambil mengangkat kedua tangannya atau
mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan “Allaahu Akbar”.
Diantara
para ulama yang lebih memilih bahwa Takbiratul-Ihram itu dilakukan
bersamaan dengan mengangkat tangan adalah imam Asy-Syafi’I rahimahullah,
imam Ahmad, dan ‘Ali ibnu Al-Madini rahimahullah.
Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahahullah mengatakan:
وممن
ذهب إلى أن رفع اليدين معَ تكبيرة الإحرام سواء ، فيبدأُ بهِ معَ ابتدائها
، وينتهي معَ انتهائها : الإمام أحمد وعلي بنِ المديني ، ونص عليهِ
الشَافِعي في ( ( الأم ) ) ،
“Diantara yang berpendapat bahwa
mengangkat kedua tangan itu bersamaan denganTakbiratul-Ihram, dimulai
bersamaan dengan dimulainya takbir dan selesai bersamaan dengan
selesainya takbir adalah imam Ahmad rahimahullah, ‘Ali bin Al-Madini
rahimahullah, dan juga imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm.
(Fathul-Bari 6/324)
Adapun nash perkataan imam Asy-Syafi’I rahimahullah dalam Al-Umm adalah (beliau berkata):
وبهذا
نقول فنأمر كل مصل إماما أو مأموما أو منفردا رجلا أو امرأة أن يرفع يديه
إذا افتتح الصلاة وإذا كبر للركوع وإذا رفع رأسه من الركوع ويكون رفعه في
كل واحدة من هذه الثلاث حذو منكبيه ويثبت يديه مرفوعتين حتى يفرغ من
التكبير كله ويكون مع افتتاح التكبير ورد يديه عن الرفع مع انقضائه
“Dan
dengan ini kami berpendapat dan kami perintahkan setiap orang yang
shalat, baik seorang imam, ma’mum, munfarid, laki2 ataupun wanita agar
ia mengangkat kedua tangannya saat membuka shalat, dan saat bertakbir
untuk ruku’, dan juga saat ia mengangkat kepala dari ruku’.
Kemudian
pada saat ia mengangkat tangan pada ketiga takbir ini, hendaknya ia
mengangkatnya sejajar dengan kedua bahunya sambil menjaga kedua
tangannya tetap terangkat sampai ia menyelesaikan takbirnya.
Adapun
mengangkat tangan ini ia lakukan bersamaan dengan takbir pembuka, dan
menurunkan tangannya bersamaan dengan selesainya takbir yang ia
ucapkan.”
(Al-Umm 2/238)
Dikatakan bahwa ini juga merupakan pendapat sebagian madzhab Hanafiyah, dan juga merupakan pendapat Malikiyah.
Kemudian sebagian ulama lebih memilih bahwa mengangkat tangan itu adalah sebelum takbir.
Hal ini menjadi pilihan sebagian ulama Hanafiyah yang lainnya.
Ibnul-Humam al-Hanafi rahimahullah mengatakan bahwa penulis kitab Al-Hidayah mengatakan:
وَالْأَصَحُّأَنَّهُيَرْفَعُيَدَيْهِأَوَّلًاثُمَّيُكَبِّرُ
“Dan yang lebih benar adalah dengan mengangkat kedua tangan terlebih dahulu lalu bertakbir.”
(Fathul-Qadir 2/36)
Diantara
dalil dalam pilihan yang kedua ini adalah apa yang diriwayatkan oleh
imam Muslim rahimahullah dari ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu, beliau
mengatakan :
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا قام للصلاة رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه ثم كبر
“Adalah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri untuk shalat,
beliau mengangkat kedua tangannya sehingga sejajar dengan kedua
bahunya, kemudian beliau bertakbir.”
(Shahih Muslim 1/292 no.390)
Selain
kedua pilihan di atas, terdapat pilihan yang ketiga yaitu bahwa
mengangkat tangan itu adalah setelah mengucapkan takbir terlebih dulu.
Diantara
dalil dalam pilihan ketiga ini adalah apa yang diriwayatkan oleh imam
Muslim rahimahullah dari Abu Qilabah rahimahullah bahwa :
أنه رأى
مالك بن الحويرث إذا صلى كبر ثم رفع يديه وإذا أراد أن يركع رفع يديه وإذا
رفع رأسه من الركوع رفع يديه وحدث أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان
يفعل هكذا
“Beliau melihat Malik bin Al-Huwairits radhiyallaahu ‘anhu apabila ia shalat, ia bertakbir kemudian mengangkat kedua tangannya……
Dan ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hal seperti itu.”
(Shahih Muslim 1/293 no.391)
Dari
ketiga pilihan ini, maka yang benar dalam hal ini –wallaahu a’lam-
adalah bahwa ke-3 cara itu semuanya tsabit berdasarkan hadits2 yang
shahih dan seseorang dibolehkan untuk melakukan salah satunya, cara yang
manapun yang dia sukai.
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :
وأما وقت الرفع ففي الرواية الاولى رفع يديه ثم كبر وفي الثانيه كبر ثم رفع يديه وفي الثالثه اذا كبر رفع يديه
“Adapun
waktu mengangkat kedua tangan, maka dalam riwayat yang pertama
disebutkan mengangkat tangan terlebih dulu lalu bertakbir, dan dalam
riwayat yang kedua bertakbir terlebih dulu lalu mengangkat kedua tangan,
serta dalam riwayat yang ketiga disebutkan apabila beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallam bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya (yakni
bersamaan dengan takbir).”
(Al-Minhaj syarh Shahih Muslim 4/95)
Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan :
“Yang
benar, bahwa semua cara mengangkat tangan ini adalah sunnah yang tsabit
dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah seorang muslim
mengamalkannya pada shalatnya dengan tanpa meninggalkan salah satunya.
Bahkan hendaknya ia sewaktu-waktu mengamalkan satu cara, kemudian di
waktu yang lain mengamalkan cara yang lainnya lagi, dan di waktu yang
lainnya lagi, mengamalkan cara yang lainnya lagi.”
(Ashlu Shifat Shalatin-Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hal. 199)
Ya, kurang lebih seperti itulah…
Wallaahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar