Selasa, 09 Juni 2015

Dr. Zakir Naik mengikuti pendapat dan penjelasan Syaikh Al-Albani dalam masalah wajib tidaknya niqab (kain yang menutup wajah atau cadar)

Hal ini dapat kita lihat dalam video di bawah :


Pada menit ke-6 detik ke-9 dan seterusnya, Dr. Zakir mengatakan (kurang lebih):
“Seperti yang pernah saya katakan bahwa dalam memakai niqab (kain yang menutup wajah) ini terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Dalam hal ini saya menyetujui pendapatnya jumhur ahli fiqih yang mengatakan bahwa memakai niqab itu tidaklah wajib akan tetapi hanya mustahab (disukai)…atau dianjurkan. 
Akan tetapi, memang benar bahwa ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa memakai niqab itu adalah wajib. Kedua kelompok ulama ini juga telah menyebutkan alasan masing2 saat menyampaikan pendapatnya…...
Ketika saya mempelajari masing2 dari argument kedua kelompok ulama ini, maka saya menyetujui pendapatnya Syaikh Nashirudin Al-Albani. Bukan hanya karena beliau adalah Syaikh Nashirudin Al-Albani, akan tetapi karena argument2 beliau. Dalam kitabnya, beliau telah menyebutkan lebih dari 20 argumen tentang mengapa niqab itu tidaklah wajib……”


Note :

Mungkin banyak dari kita yang telah mengenal siapa Dr. Zakir Naik hafizhahullah beserta biografi beliau, sehingga tidak perlu lagi diterangkan di sini. Adapun kitab Syaikh Al-Albani rahimahullah yang dimaksud oleh Dr. Zakir Naik dalam pembicaraan beliau dalam video di atas adalah kitab Hijabul-mar-atil-muslimah fil-kitab was-sunnah, dan kita dapat membaca kitab itu di sini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar