Selasa, 28 Februari 2017

Sunnah Sehari-hari (4) : "Apa yang dilakukan ketika bangun dari tidur"

1.    Berdo’a

Hudzaifah al-Yaman radhiyallaahu ‘anhu mengatakan :
إِذَا قَامَ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Apabila bangun dari tidur, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaca:
“Alhamdulillaahi-lladzi ahyaanaa ba’da maa amaatanaa wa ilaihin-nusyuur.”
(artinya : “Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami kembali setelah mematikan kami, dan hanya kepada-Nya kami kembali.”)
(Shahih al-Bukhari no.6312)

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Minhaj (17/55) bahwa yang dimaksud dengan mati dalam do’a di atas adalah tidur, sedangkan yang dimaksud dengan kembali kepada Allah, adalah kembali kepada Allah saat manusia dihidupkan lagi dan dibangkitkan di hari kiamat kelak.
Kemudian, sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah mengucapkan do’a ketika bangun dari tidur ini adalah agar awal permulaan amal yang dilakukan oleh seseorang di hari itu adalah dengan mengingat ketauhidan kepada Allah dan dengan mengucapkan perkataan yang baik.


2.    Mencuci tangan sebanyak 3 (tiga) kali
Disunnahkan bagi seseorang yang bangun dari tidurnya untuk mencuci tangannya sebanyak tiga kali sebelum ia memasukan tangannya kedalam bejana atau wadah air yang lain yang biasa digunakan untuk berwudhu.

Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu mengatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
“Apabila salah seorang diantara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukan tangannya kedalam bejana (yang berisi air untuk wudhu-pen) sehingga mencucinya terlebih dahulu sebanyak 3 kali, sebab sesungguhnya ia tidak tahu di manakah tangannya berdiam saat tidur.”
(Shahih Muslim no.287)

Kebanyakan ulama mengatakan bahwa apabila seseorang mencuci tangannya 3 kali sebelum ia memasukannya kedalam bejana tempat wudhunya, maka hukumnya adalah mustahab (disukai) atau mandub (dianjurkan). Sedangkan, jika seseorang langsung memasukan tangannya kedalam bejana tempat wudhunya tanpa ia mencucinya terlebih dulu sebanyak tiga kali, maka hukumnya adalah makruh tanzih.


3.    Bersiwak
Yang dimaksud bersiwak di sini tidaklah terbatas hanya menggosok gigi, akan tetapi lebih dari itu, yakni bersiwak di sini maksudnya adalah mencuci dan membersihkan mulut secara keseluruhan, sedangkan menggosok gigi adalah salah satu diantaranya. Termasuk bersiwak disini selain menggosok gigi adalah membersihkan lidah dan juga bagian-bagian mulut lainnya.
Al-Hafizh ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul-Bari (1/356) bahwa dalam hadits terdapat faidah disyariatkannya membersihkan lidah dan bahwa siwak itu tidak khusus untuk membersihkan gigi saja.

a.    Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallaahu ‘anhu mengatakan :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
“Adalah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun di waktu malam, beliau membersihkan mulut beliau dengan siwak.”
(Shahih al-Bukhari no.245)

Tentang masalah bersiwak ketika bangun dari tidur ini, Ibnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah mengatakan :
“Dalam hadits ini terdapat dalil disukainya bersiwak pada saat bangun tidur, sebab tidur pada umumnya merupakan saat di mana (bau) mulut berubah disebabkan naiknya uap dari dalam perut dan siwak merupakan suatu alat yang digunakan untuk membersihkannya ….
Sedangkan secara zhahir, perkataan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhu : “bangun pada malam hari” bermakna bahwa bersiwak itu sebenarnya berlaku umum untuk setiap keadaan. Tapi mungkin juga bermakna khusus, yaitu bahwa bersiwak itu khusus saat hendak melaksanakan shalat malam saja.”
(Fathul-Bari 1/356)

b.    ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha mengatakan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda :
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak itu membersihkan mulut dan membuat Allah ridha.”
(Sunan An-Nasa’i no.5. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini adalah : “Shahih.”)

Berkenaan dengan hadits yang kedua ini, Badrudin Al-‘Aini rahimahullah dalam ‘Umdatul-Qori (11/28) mengatakan bahwa bersiwak itu bisa mendatangkan ridha Allah dari sisi bahwa bersiwak itu merupakan suatu perkara yang disukai di dalam agama, dan bagi orang yang melakukannya berhak untuk mendapatkan pahala dari Allah. Terlebih lagi jika seseorang itu bersiwak sebelum ia melaksanakan shalat, sedangkan shalat itu adalah munajatnya seorang hamba kepada Allah, maka tentu saja bersih atau harumnya hawa yang keluar dari mulut yang digunakan saat bermunajat kepada Allah, akan menjadikan Allah ridha kepadanya.


4.    Membaca 10 ayat dari akhir surat Ali ‘Imran, khususnya apabila akan melaksanakan shalat malam

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu mengabarkan :
فَاضْطَجَعْتُ فِي عَرْضِ وِسَادَةٍ وَاضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَهْلُهُ فِي طُولِهَا فَنَامَ حَتَّى انْتَصَفَ اللَّيْلُ أَوْ قَرِيبًا مِنْهُ فَاسْتَيْقَظَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ ثُمَّ قَرَأَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ آلِ عِمْرَانَ
“Aku tidur di atas selimut yang dibentangkan sedangkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidur bersama istri beliau di kamar, sampai tengah malam atau menjelang tengah malam. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian mengusap wajah beliau dan membaca 10 ayat dari surat Ali ‘Imran.”
(Shahih al-Bukhari no.992)

Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
“Disukai membaca akhir dari surat Ali ‘Imran setiap bangun dari tidur untuk melaksanakan shalat malam.”
(Fathul-Bari 2/485)

Yakni dimulai dari ayat : “Inna fii khalqis-samaawaati wal-ardhi………….” dan seterusnya.


5.    Melaksanakan shalat malam apabila bangun sebelum datangnya waktu Shalat Subuh

‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha mengatakan :
كَانَ يَنَامُ أَوَّلَهُ وَيَقُومُ آخِرَهُ فَيُصَلِّي
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam, lalu bangun di akhir malam, kemudian beliau melaksanakan shalat.”
(Shahih al-Bukhari no.1146)

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu mengatakan :
فَاضْطَجَعْتُ فِي عَرْضِ وِسَادَةٍ وَاضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَهْلُهُ فِي طُولِهَا فَنَامَ حَتَّى انْتَصَفَ اللَّيْلُ أَوْ قَرِيبًا مِنْهُ فَاسْتَيْقَظَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ ثُمَّ قَرَأَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ آلِ عِمْرَانَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَنٍّ مُعَلَّقَةٍ فَتَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي فَصَنَعْتُ مِثْلَهُ
“Aku tidur di atas selimut yang dibentangkan sedangkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidur bersama istri beliau di kamar sampai tengah malam atau menjelang tengah malam. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian mengusap wajah beliau dan membaca 10 ayat dari surat Ali ‘Imran. Beliau lalu bangkit menuju tempat air dari kulit yang digantungkan, berwudhu dengan membaguskan wudhunya, kemudian beliau melaksanakan shalat, maka akupun melakukan seperti yang beliau lakukan.”
(Shahih al-Bukhari no.992)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar