Kamis, 17 Juli 2014

Larangan tergesa-gesa saat pergi ke masjid


Pernahkah kita mendengar adzan atau iqamat sedangkan saat itu kita belum sempat bersiap-siap pergi ke masjid?
Kemudian, kita segera bergegas untuk pergi ke masjid dengan terburu-buru karena khawatir tertinggal takbir pertama, atau tertinggal raka'at ataupun tertinggal shalat berjama'ah di masjid?
Mungkin pernah, mungkin juga sering.....

Nah, berkenaan dengan hal ini, maka Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan :
حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Telah menceritakan kepada kami Adam, ia berkata : “Telah menceritakan kepada kami ibnu Abi Dzi-b, ia berkata : “Telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri dari Sa’id bin Al-Musayyab dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, -dan juga diriwayatkan- dari Az-Zuhri dari Abi Salamah dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Apabila kalian mendengar suara iqamat, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaknya kalian berjalan perlahan-lahan serta bersikap tenang.
Janganlah kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapati, maka shalatlah dan apa yang terluput dari kalian, maka sempurnakanlah.”
(Shahih al-Bukhari 1/129 no. 636)
Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu ini terdapat satu perintah yang terang bagi seseorang untuk mendatangi masjid, apabila ia mendengar iqamat dikumandangkan.
Sekaligus dalam hal ini terkandung pula larangan bagi seseorang yang mendatangi masjid dari tergesa-gesa ketika ia mendatanginya, entah karena takut tertinggal takbir pertama ataupun karena sebab lainnya.

Berkenaan dengan masalah ini, Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan :
قوله ( : ( ( إذاسمعتم الإقامة فامشوا إلى الصلاة ، ولا تسعوا ) ) أمر بالمشي ونهي عن الإسراع إلى الصلاة لمن سمع الإقامة
“Sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ““Apabila kalian mendengar suara iqamat, maka berjalanlah menuju shalat..”, adalah perintah untuk berjalan menuju shalat, dan sekaligus larangan dari tergesa-gesa menuju shalat bagi siapa yang mendengar iqamat.”
(Fath al-Bari 5/391)

Dan beliau rahimahullah juga mengatakan :
وحديث أبي هريرة : دليل ظاهر على أنه لإيسرع لخوف فوت التكبيرة الأولى ، ولا الركعة ؛ فانه قال : ( ( فإذا سمعتم الإقامة فامشوا إلى الصلاة ، ولا تسرعوا ) ) ، فدل على أنه ينهى عن الإسراع مع خوف فوات التكبيرة أو الركعة .
“Hadits Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu adalah dalil yang menjelaskan bahwa seseorang itu tidaklah perlu tergesa-gesa untuk mendatangi shalat karena takut ketinggalan takbir pertama ataupun ketinggalan raka’at, sebab sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila kalian mendengar suara iqamat, maka berjalanlah menuju shalat dan janganlah kalian tergesa-gesa..”
Yang menunjukkan bahwa seseorang itu bersamaan dengan takutnya ia tertinggal takbir pertama ataupun tertinggal raka’at, maka tetaplah ia dilarang untuk tergesa-gesa.”
(Fath al-Bari 5/391)

Adapun berkenaan tentang sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apa yang kalian dapati, maka shalatlah.”, maka al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة لقوله: "فما أدركتم فصلوا " ولم يفصل بين القليل والكثير، وهذا قول الجمهور
“Dan hadits ini menjadi dalil bahwa keutamaan shalat berjama’ah akan tetap didapat meski dengan hanya mendapatkan sebagian shalat, berdasarkan sabda beliau : “Apa yang kalian dapati, maka shalatlah”, tanpa membedakan apa yang didapat dari shalat itu apakah sedikit ataupun banyak.
Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.”
(Fathul Bari 2/140)

Na'am.
Ini merupakan satu pandangan yang benar, yakni bagi seseorang yang tertinggal raka’at, maka ia tetaplah mendapatkan keutamaan shalat berjama’ah, berapapun jumlah raka’at yang tertinggal tersebut.
Begitupula jika seseorang itu saat mendengar iqamat, ia lalu mendatangi masjid dengan tenang dan tidak terburu-buru karena melaksanakan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, dan ternyata setelah sampai ke masjid, ia dapati shalat berjama’ah telah selesai, maka iapun tetap dianggap mendapatkan keutamaan shalat berjama’ah berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah dari haditsnya Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : 
“Salah seorang diantara kamu apabila mendatangi shalat, maka sesungguhnya ia dianggap berada dalam shalat.” (Shahih Muslim 1/420 no.602).

Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah dalam hal ini menukilkan perkataan imam Imam An-Nawawi rahimahullah yang mengatakan tentang sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “sesungguhnya ia dianggap berada dalam shalat.”:
نبه بذلك على أنه لم يدرك من الصلاة شيئا لكان محصلا لمقصوده لكونه في صلاة
“Dalam hadits ini dikabarkan bahwa apabila seseorang itu tidak mendapatkan shalat sedikitpun (setelah sampai di masjid), maka sesungguhnya ia telah mendapatkan apa yang menjadi tujuannya, karena ia dianggap berada dalam shalat saat dalam perjalanannya.”
(Fathul Bari 2/139)

Alhamdulillah, ini adalah salah satu rahmat dari Allah kepada hamba2-Nya.
Segala puji bagi Allah atas rahmat-Nya kepada hamba2-Nya, dan shalawat serta salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau.

Demikianlah.
Wallaahu a’lam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar