Shalat Sunnah Rawatib adalah shalat-shalat sunnah yang pelaksanaannya mengiringi shalat fardhu, baik sebelum shalat fardhu, maupun sesudah shalat fardhu. Adapun perinciannya adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummul Mu'minin Ummu Habibah radhiyallaahu 'anha, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :
من صلى في يوم وليلة ثنتي عشرة ركعة بني له بيت في الجنة أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها وركعتين بعد المغرب وركعتين بعد العشاء وركعتين قبل صلاة الفجر
"Barangsiapa yang shalat (sunnah) pada siang dan malam hari sebanyak 12 raka'at, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga. (Yaitu) 4 raka'at sebelum shalat Zhuhur, 2 raka'at sesudah shalat Zhuhur, 2 raka'at sesudah shalat Maghrib, 2 raka'at sesudah shalat Isya, dan 2 raka'at sebelum shalat Fajar (Subuh)."
(Sunan At-Tirmidzi no.415. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini : "Hasan shahih.")
Juga hadits dari Ummul Mu'minin 'Aisyah radhiyallaahu 'anha saat beliau ditanya tentang shalat-shalat sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, beliau mengatakan :
كان يصلي في بيتي قبل الظهر أربعا ثم يخرج فيصلي بالناس ثم يدخل فيصلي ركعتين وكان يصلي بالناس المغرب ثم يدخل فيصلي ركعتين ويصلي بالناس العشاء ويدخل بيتي فيصلي ركعتين وكان يصلي من الليل تسع ركعات فيهن الوتر وكان يصلي ليلا طويلا قائما وليلا طويلا قاعدا وكان إذا قرأ وهو قائم ركع وسجد وهو قائم وإذا قرأ قاعدا ركع وسجد وهو قاعد وكان إذا طلع الفجر صلى ركعتين
"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam biasa shalat di rumahku sebelum shalat Zhuhur sebanyak 4 raka'at, lalu beliau keluar untuk shalat Zhuhur bersama orang-orang. Kemudian setelah selesai, beliau masuk ke dalam rumah dan shalat 2 raka'at. Beliau juga biasa shalat Maghrib bersama orang-orang, kemudian masuk kedalam rumah dan shalat 2 raka'at. Beliau lalu shalat Isya bersama orang-orang, dan setelah selesai, masuk kedalam rumah dan shalat 2 raka'at...............
Apabila fajar telah terbit, maka beliau shalat (sunnah) 2 raka'at."
(Shahih Muslim no.730)
Maka, shalat sunnah Rawatib yang dilaksanakan sebelum (qobla) shalat Fardhu ada 2, yaitu :
- 2 raka'at sebelum shalat Subuh dan,
- 4 raka'at sebelum shalat Zhuhur.
Sedangkan shalat sunnah Rawatib yang dilaksanakan setelah (ba'da) shalat Fardhu ada 3, yaitu :
- 2 raka'at sesudah shalat Zhuhur,
- 2 raka'at sesudah shalat Maghrib dan,
- 2 raka'at sesudah shalat Isya.
Semuanya berjumlah 12 raka'at. Siapa yang mengamalkannya, maka Allah menjanjikan untuk membangunkan baginya sebuah rumah di surga, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ummu Habibah radhiyallaahu 'anha di atas.
Berkenaan dengan Shalat Sunnah Rawatib ini, maka berikut pembahasan ringkas mengenai berbagai permasalahan mengenainya, diantaranya :
1. Tentang waktu pelaksanaannya dan kebolehan meng-qadha-nya (melaksanakannya di luar waktu) jika terluput disebabkan udzur
a. Shalat Sunnah Rawatib sebelum shalat Fardhu (qobliyah)
Adapun Shalat Sunnah Rawatib yang dilaksanakan sebelum (qobla) shalat Fardhu, yaitu 2 raka'at sebelum shalat Subuh dan 4 raka'at sebelum shalat Zhuhur), maka waktunya dimulai saat masuk waktu shalat yang ditandai dengan berkumandangnya adzan, sampai dengan pelaksanaan shalat Fardhu.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan :
كل سنة قبل الصلاة فوقتها من دخول وقتها إلى فعل الصلاة
"Setiap shalat sunnah yang
dilaksanakan sebelum shalat fardhu, maka waktunya adalah dari masuknya
waktu shalat fardhu sampai dengan dilaksanakannya shalat fardhu
tersebut."
(Al-Mughni 2/544)
Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu yang mengatakan :
حَدَّثَتْنِي حَفْصَةُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَطَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Hafshah radhiyallaahu ‘anha menceritakan kepadaku bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, apabila muadzin mengumandangkan adzan dan fajar telah terbit, maka beliau shalat dua raka’at (yakni shalat sunnah qobla subuh-pen).”
(Shahih al-Bukhari no.1181)
Maka, tidak boleh seseorang itu -misalnya-
melaksanakan shalat sunnah Rawatib 2 raka'at sebelum shalat Subuh
sebelum datangnya waktu shalat Subuh.
Kemudian, apabila dalam satu kondisi -misalnya- seseorang itu terluput dari waktu shalat
Subuh dikarenakan udzur semisal karena tertidur dan yang semisalnya, maka pada saat terbangun, dibolehkan baginya untuk melaksanakan shalat sunnah Rawatib 2 raka'at sebelum shalat Subuh, meskipun waktu shalat Subuh
sudah terlewat.
Hal ini sebagaimana pernah dialami oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan sahabat-sahabat beliau dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud rahimahullah dalam Sunan-nya. Imam Abu Dawud rahimahullah meriwayatkan dari haditsnya 'Amru bin Umayyah radhiyallaahu 'anhu, beliau berkata :
كنا مع رسول الله صلى الله عليه و سلم في بعض أسفاره فنام عن الصبح حتى طلعت الشمس فاستيقظ رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال " تنحوا عن هذا المكان " قال ثم أمر بلالا فأذن ثم توضئوا وصلوا ركعتي الفجر ثم أمر بلالا فأقام الصلاة فصلى بهم صلاة الصبح
“Kami bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan, maka beliau tertidur dari shalat Subuh sampai matahari terbit. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam terbangun dan bersabda : “Pindahlah dari tempat ini.” 'Amru radhiyallaahu ‘anhu lalu mengatakan : “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu memerintahkan Bilal radhiyallaahu 'anhu untuk adzan. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘’alaihi wa sallam berwudhu dan melaksanakan shalat (sunnah) dua raka’at Fajar. Setelah itu, beliau memerintahkan Bilal radhiyallaahu 'anhu untuk mengumandangkan iqamah dan beliaupun melaksanakan shalat Subuh bersama para sahabat.”
(Sunan Abu Dawud no.444)
“Kami bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan, maka beliau tertidur dari shalat Subuh sampai matahari terbit. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam terbangun dan bersabda : “Pindahlah dari tempat ini.” 'Amru radhiyallaahu ‘anhu lalu mengatakan : “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu memerintahkan Bilal radhiyallaahu 'anhu untuk adzan. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘’alaihi wa sallam berwudhu dan melaksanakan shalat (sunnah) dua raka’at Fajar. Setelah itu, beliau memerintahkan Bilal radhiyallaahu 'anhu untuk mengumandangkan iqamah dan beliaupun melaksanakan shalat Subuh bersama para sahabat.”
(Sunan Abu Dawud no.444)
Dalam hadits di atas, disebutkan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan sahabat-sahabat beliau tertidur dan terluput waktu shalat Subuh kemudian baru terbangun setelah terbitnya matahari. Namun, meski begitu, beliau tetap melaksanakan shalat sunnah 2 raka'at sebelum shalat Subuh, baru setelah itu beliau melaksanakan shalat Subuh.
Terkait hadits dalam masalah ini, maka imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :
فيه استحباب قضاء النافلة الراتبة
"Dalam hadits ini, (terdapat dalil) disukainya meng-qadha Shalat Sunnah Rawatib."
(Al-Minhaj 5/258)
Dalam kondisi yang lain, apabila -misalnya- seseorang itu terluput dari melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib sebelum shalat Subuh dikarenakan udzur semisal karena tertidur, dan saat datang ke masjid ia dapati imam dan jama'ah sedang melaksanakan shalat Subuh,
maka pada saat itu, hendaknya ia ikut shalat Subuh berjama'ah bersama imam, dan setelah selesai shalat Subuh, dibolehkan baginya untuk melaksanakan shalat sunnah Rawatib 2 raka'at sebelum shalat Subuh, meskipun setelah selesainya shalat Subuh. Hal ini berdasarkan 2 hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi rahimahullah dalam Sunan-nya.
Hadits pertama diriwayatkan dari haditsnya Qais radhiyallaahu 'anhu, beliau mengatakan :
خرج رسول الله صلى الله عليه و سلم فأقيمت الصلاةن فصليت معه الصبح ثم انصرف النبي صلى الله عليه و سلم فوجدني أصلين فقال مهلا يا قيس ! أصلاتان معا ؟ قلت يا رسول الله إني لم أكن ركعت ركعتي الفجر قال فال إذن
"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam keluar, maka iqamah-pun dikumandangkan. Aku lalu shalat Subuh bersama beliau. Kemudian setelah selesai, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam berpaling dan mendapatiku sedang melaksanakan shalat (sunnah). Maka beliau bersabda : "Tunggu wahai Qais, apakah engkau melaksanakan dua kali shalat bersama kami?"
Aku berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum melaksanakan 2 raka'at Fajar (Rawatib sebelum subuh-pen)." Maka, beliau bersabda : "Kalau begitu, silahkan."
(Sunan At-Tirmidzi no.422. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini : "Shahih.")
Sedangkan hadits kedua diriwayatkan oleh imam At-Tirmidzi rahimahullah melalui haditsnya Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :
من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس
"Barangsiapa yang belum melaksanakan 2 raka'at Fajar, hendaknya ia shalat setelah terbitnya matahari."
(Sunan At-Tirmidzi no.423. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini : "Shahih.")
Imam At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan :
قال قوم من أهل مكة بهذا الحديث لم يروا بأسا أن يصلي الرجل الركعتين بعد المكتوبة قبل أن تطلع الشمس
"Sekelompok ulama dari kalangan penduduk Mekkah berpendapat dengan hadits (pertama) ini, yakni bahwa tidak mengapa jika seseorang melaksanakan shalat 2 raka'at (sunnah Rawatib-pen) setelah selesainya shalat wajib (Subuh) dan sebelum terbitnya matahari."
والعمل على هذا عند بعض أهل العلم وبه يقول سفيان الثوري وابن المبارك والشافعي وأحمد وإسحق
"(Hadits kedua yang menyebutkan untuk menunggu sampai terbitnya matahari-pen) diamalkan oleh sebagian ahli ilmu, dan hadits kedua ini adalah pendapatnya Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul-Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Kemudian......
Meng-qadha Shalat Sunnah Rawatib qobliyah ini berlaku juga apabila seseorang itu terluput melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib sebelum shalat Zhuhur dikarenakan tertidur, lupa dan yang semisalnya.
Syaikh ibnu Baz rahimahullah mengatakan :
وهكذا راتبة الظهر الأولى إذا فاتت تقضى بعد صلاة الظهر مع الراتبة البعدية؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما فاتته قضاها بعد الصلاة
وهكذا راتبة الظهر الأولى إذا فاتت تقضى بعد صلاة الظهر مع الراتبة البعدية؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما فاتته قضاها بعد الصلاة
"Demikian pula Shalat Sunnah Rawatib sebelum shalat Zhuhur, apabila terluput, maka qadha-nya adalah setelah shalat Zhuhur bersama dengan pelaksanaan Shalat Sunnah Rawatib setelah shalat Zhuhur, sebab Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika beliau terluput Shalat Sunnah Rawatib, maka beliau meng-qadha-nya setelah shalat (fardhu)."
Source : http://www.binbaz.org.sa/fatawa/1069
Adapun cara pelaksanaannya, yaitu boleh dengan melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib setelah shalat Zhuhur terlebih dulu, baru setelah itu melaksanakan qadha Shalat Sunnah Rawatib sebelum shalat Zhuhur yang terluput tadi, dan boleh pula sebaliknya.Namun, yang dipilih oleh Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah adalah dengan melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib setelah shalat Zhuhur terlebih
dulu, baru setelah itu melaksanakan qadha Shalat Sunnah Rawatib sebelum
shalat Zhuhur.
Beliau mengatakan :
فيجوز قضاء الرواتب
القبلية بعد الصلاة ، ولكنه في هذه الحال يبدأ أولاً بالسنة البعدية ثم يقضي السنن
القبلية
"Maka dibolehkan meng-qadha Shalat Sunnah Rawatib sebelum shalat (Zhuhur), akan tetapi dalam kondisi ini, hendaknya dimulai dengan melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib setelah shalat Zhuhur terlebih dulu, baru setelah itu melaksanakan qadha Shalat Sunnah Rawatib sebelum shalat Zhuhur."
"Maka dibolehkan meng-qadha Shalat Sunnah Rawatib sebelum shalat (Zhuhur), akan tetapi dalam kondisi ini, hendaknya dimulai dengan melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib setelah shalat Zhuhur terlebih dulu, baru setelah itu melaksanakan qadha Shalat Sunnah Rawatib sebelum shalat Zhuhur."
(Fatawa wa Rasail 14/194)
b. Shalat Sunnah Rawatib setelah shalat Fardhu (ba'diyah)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan :
وكل سنةٍ بعدها فوقتها من فعل الصلاة إلى خروج
وقتها
"Setiap shalat sunnah yang dilaksanakan sesudah shalat fardhu, maka waktunya adalah setelah selesai dilaksanakannya shalat fardhu sampai dengan berakhirnya waktu shalat fardhu tersebut."
(Al-Mughni 2/544)
Maka, tidak boleh seseorang itu -misalnya- melaksanakan shalat sunnah Rawatib 2 raka'at sesudah shalat Zhuhur saat datangnya waktu shalat Ashar yang ditandai dengan dikumandangkannya adzan Ashar, ataupun setelah dilaksanakannya shalat Ashar. Dikecualikan dalam hal ini, apabila seseorang itu terluput melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib ba'da Zhuhur dikarenakan udzur semisal adanya kepentingan yang sangat mendesak yang menuntut untuk segera ditunaikan sehingga terluput sampai datangnya waktu shalat berikutnya, maka dibolehkan baginya untuk meng-qadha Shalat Sunnah Rawatib ba'da Zhuhur tersebut setelah melaksanakan shalat Ashar.
Hal ini sebagaimana pernah dialami oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya. Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa Ummul-Mu'minin Ummu Salamah radhiyallaahu 'anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya :
يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ سَأَلْتِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ فَشَغَلُونِي عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَانِ
"Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya kepadaku mengenai 2 raka'at setelah shalat Ashar? Sesungguhnya telah datang kepadanya orang-orang dari Abdul-Qais, dan mereka menyibukanku dari melaksanakan shalat 2 raka'at setelah shalat Zhuhur, maka inilah 2 raka'at shalat setelah Zhuhur tersebut."
(Shahih al-Bukhari no.1233)
Hadits ini menunjukan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib ba’da zhuhur di waktu setelah melaksanakan shalat Ashar disebabkan adanya udzur yang menyebabkan beliau tidak bisa melaksanakannya pada waktu ba’da Zhuhur.
Tentang hadits ini, imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :
فيه فوائد منها إثبات سنة الظهر بعدها ، ومنها : أن السنن الراتبة إذا فاتت يستحب قضاؤها ، وهو الصحيح عندنا
“Dalam hadits ini terdapat berbagai faidah, diantaranya adalah penetapan tentang shalat sunnah sesudah shalat Zhuhur. Diantara faidahnya juga adalah bahwa Shalat Sunnah Rawatib itu apabila terluput, maka disukai untuk diqadha, dan pendapat ini adalah shahih menurut kami.”
(Al-Minhaj 11/173)
Tentang hadits ini, imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :
فيه فوائد منها إثبات سنة الظهر بعدها ، ومنها : أن السنن الراتبة إذا فاتت يستحب قضاؤها ، وهو الصحيح عندنا
“Dalam hadits ini terdapat berbagai faidah, diantaranya adalah penetapan tentang shalat sunnah sesudah shalat Zhuhur. Diantara faidahnya juga adalah bahwa Shalat Sunnah Rawatib itu apabila terluput, maka disukai untuk diqadha, dan pendapat ini adalah shahih menurut kami.”
(Al-Minhaj 11/173)
Wallaahu a'lam.
-bersambung, insyaa Allah-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar